Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Temuan BPK, Pejabat Di Dispora Mura Tidak Bisa Menjawab

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Musi Rawas, Center-post.com – Terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan belanja sisa Uang Persedian (UP) serta Ganti Uang (GU) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas pada tahun anggaran 2024, para petinggi yang menjabat di Dispora Mura tidak bisa menjawab dan enggan berkomentar saat di konfirmasi oleh awak media.

 

Saat di wawancarai diruang kerjanya, Senin, (29/9/2025), Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Mura, Adi Winata, menolak memberikan komentar terkait temuan BPK tersebut dengan alasan susah untuk menjelaskannya.

 

“Kalau yang itu belum bisa berkomentar karena masih proses, sudah banyak kawan yang wawancara juga dan untuk alasannya susah menjelaskannya belum bisa sekarang”, katanya.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dispora Mura, Bernidho, dimana dirinya mengatakan tidak mempunyai wewenang serta keterbatasan untuk menjawab pertanyaan sebab, kewanangan itu yang memang kewanangan pak Kadis untuk menjawab pertanyaan kalian, bagaimana jawabannya, skenarionya, bagaimana membawa pemerintahan di OPD, itu semuanya pak Kadis karena kami hanya menjalankan saja.

 

Selain itu, Bendahara yang saat ini menjabat, Aris, menyatakan tidak mengetahui soal kegiatan belanja BBM tersebut dikarenakan ia baru menjabat pada tahun ini, kegiatan tersebut dilaksanakan pada masa jabatan Dodi, bendahara sebelumnya yang kini telah pindah tugas ke Dinas Pendidikan.

 

Untuk diketahui, Dalam LHP BPK disebutkan adanya bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan struk asli SPBU, dengan dugaan pemalsuan mencapai Rp28.301.000, serta selisih antara kwitansi dan struk sebesar Rp2.705.000, serta adanya ditemukan dokumen pertanggung jawaban belanja atas sisa Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) terakhir Dispora Mura, diketahui terdapat realisasi penggunaan dana tanpa dokumen pertanggung jawaban dengan nilai sebesar Rp.24.191.000, dan dokumen yang tidak memadai sebesar Rp.162.283.768. (Mikel)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page