Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sidang Kasus APAR Muratara, Jaksa Sampaikan Tanggapan Eksepsi Terdakwa

Palembang, Center-post.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang biasa disebut APAR pada desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (11/3/2026).

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.

 

Perkara tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. Bin Sarimin yang didampingi penasihat hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H, serta Kusnandar, S.T. Bin Maman yang didampingi tim penasihat hukum terdiri dari Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H., M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H., dan Ricky Wahyudi, S.H.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H, dengan hakim anggota Idi Il Amin, S.H., M.H dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H.. Persidangan turut dibantu oleh Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H.

 

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan terhadap seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa sebelumnya. Usai mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan.

 

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 1 April 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang telah diajukan oleh para terdakwa.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Suwarno SH,MH melalui Kasi Inteligen Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SE,SH,MH menyampaikan bahwa kasus ini merupakan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (APAR) yang diperuntukkan bagi desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

” Sidang hari ini dengan agenda JPU memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan sidang ditunda pada 1 April 2026″, katanya. (Mikel/Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page