SUMSEL,CENTER-POST.COM
–Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, rumah tinggal milik M, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Prabumulih dan LG, Kasubag Keuangan Dishub Pemerintah Kota Prabumulih, Kamis 9 November 2023.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejari Prabumulih ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Dishub Pemkot Prabumulih Tahun 2021 – 2022.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan di 2 lokasi, rumah Kadis dan rumah Kasubag Keuangan. Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-534/L.6.17/Fd.1/10/2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH didampingi Kasi Pidsus Safei dan Kasi Intel Muhammad Ridho kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 9 November 2023.
Penggeledahan hari itu dilakukan tim penyidik Kejari Prabumulih. Satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun 2021-2022 ditelusuri penyidik, dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
Hasil penggeledahan tersebut didapatkan 2 buah handphone, 3 buah laptop dan 1 bundle kwitansi pembayaran, bahwa terhadap barang tersebut dilakukan penyitaan agar tim penyidik dapat mengungkap fakta dan memperkuat alat bukti.
Kata dia, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebelumnya dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya.
“Sebelumnya, penanganan perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kajari Prabumulih Roy Riady, putra asli Wong Kita Galo ini.
Roy Riady mengungkapkan, anggaran perjalanan dinas pada Dishub Kota Prabumulih pada tahun 2021 sebesar Rp 302 juta dan di tahun 2022 sebesar Rp 450 jutaan. “Jadi total keseluruhan nilai anggaran tersebut lebih kurang sebesar Rp 750 jutaan, dari dua tahun anggaran kegiatan itu,” urainya.
Berdasarkan proses penyelidikan, ditemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, Uang yang diterima oleh para pegawai tidak sesuai dengan yang di laporan pertanggungjawaban serta Pegawai yang melakukan perjalanan dinas tersebut tidak sesuai dengan tupoksi jabatan yang melekat padanya.
Tim juga telah melakukan giat puldata dan pulbaket dan mendapatkan sekitar 322 dokumen perjalanan dinas dan meminta keterangan kepada kepada sebelas orang pihak-pihak terkait yaitu diantaranya Kepala-kepala Bidang, para Kepala UPTD, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan juga termasuk tadi Kepala Dinas sudah dilakukan klarifikasi.
Dari posisi dan fakta-fakta hukum yang diuraikan diatas, sambung Roy, dapat disimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga diduga ada penyimpangan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih mengenai perjalanan dinas tahun anggaran 2021 dan 2022. (FS- Habib)