Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perjadin Bermasalah, Integritas Inspektorat Lubuklinggau Runtuh

Lubuklinggau, Center-post.com – Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, pada dinas Inspektorat Kota Lubuklinggau soal Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun anggaran 2024 yang berindikasi tidak di laksanakan.

 

Aktivis muda Kota Lubuklinggau, Syarif, mengungkapkan jika ada indikasi perjadin tidak dijalankan di dinas tersebut, ini bisa menjadi masalah serius yang perlu ditindaklanjuti sebab, perjalanan dinas merupakan kegiatan resmi yang dianggarkan dan harus dipertanggungjawabkan.

 

Disampaikan, dalam kasus ini tentu ini kemunduran dan runtuhnya sebuah integritas pada dinas Inspektorat Kota Lubuklinggau, dimana seharusnya dinas yang memiliki tugas dang fungsi sebagai sistem pengawasan dan pencegahan namun malah masuk ke dalam lingkaran dugaan korupsi pada kegiatan perjadin.

 

Pemuda yang di kenal sering mengadakan aksi ini, juga menjelaskan, hal ini dapat merusak aspek kepercayaan masyarakat terhadap tugas dan fungsi pada inspektorat dimana, rusaknya kepercayaan publik, pengawasan internal yang lumpuh serta ini berpotensi menjadi lingkaran korupsi.

 

“Inspektorat itu memiliki fungsi sebagai pengawasan terhadap internal di daerah, jika mereka saja berani melakukan penyimpngan terhadap anggaran negara, bagaimana dengan dinas dinas yang lain”, kata Syarif, saat di wawancarai, Rabu (16/7/2025)

 

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini juga menegaskan, saat ini kami bersama rekan lainnya akan mendalami atas permasalahan ini serta tidak menutup kemungkinan kami akan membuat laporan secara resmi atau turun ke jalan, atas adanya dugaan praktik praktik tindak pidana korupsi yang minumbulkan kerugian negara.

 

Untuk diketahui, BPK mengungkapkan bahwa terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran pada delapan dinas salah satunya pada Inspektorat Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp.161.973.600.

 

Hasil audit tersebut, berdasarkan konfirmasi pada penyedia jasa penginapan dan instansi tujuan terdapat adanya indikasi perjadin yang tidak di laksanakan serta tidak sesuai kondisi sebenarnya. (Mikel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page