Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lemahnya Pengawasan Inspektorat Muratara Disorot Usai Kasus Korupsi ASN Muratara

Muratara, Center-post.com – Kembali mencuatnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi perhatian serius publik. Rabu, (11/2/2026)

 

Seorang Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muratara telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan anggaran belanja Alat Pemadam Api Ringan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.1.177.561.855 tahun anggaran 2025.

 

Kasus ini tidak hanya mencoreng wajah birokrasi daerah, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

 

Sebagai APIP, Inspektorat memiliki tugas strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan. Fungsi pengawasan intern yang melekat pada APIP meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta berbagai bentuk pengawasan lainnya terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja perangkat daerah.

 

Namun, dengan terungkapnya kasus ini, publik menilai adanya indikasi lemahnya sistem deteksi dini dan pengawasan preventif. Seharusnya, melalui mekanisme audit dan monitoring rutin, potensi penyimpangan anggaran dapat diidentifikasi lebih awal sebelum berujung pada proses hukum.

 

Selain fungsi pengawasan, APIP juga memiliki peran penting dalam pencegahan korupsi. Pengelolaan anggaran yang tepat sasaran serta upaya pencegahan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) menjadi tanggung jawab moral dan struktural yang tidak dapat diabaikan. Kegagalan dalam mendeteksi penyimpangan anggaran desa ini menjadi cerminan bahwa fungsi pencegahan belum berjalan secara optimal.

 

Lebih lanjut, APIP juga berwenang dalam penanganan pengaduan masyarakat maupun laporan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan daerah. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tindak lanjut laporan dan sistem pengawasan berbasis risiko dinilai perlu segera dilakukan.

 

Kapasitas dan kapabilitas APIP pun menjadi sorotan. Peningkatan kompetensi auditor, penguatan independensi kelembagaan, serta optimalisasi sistem pengawasan berbasis teknologi menjadi langkah yang mendesak agar pengawasan tidak sekadar formalitas administratif.

 

Kasus ini hendaknya menjadi momentum pembenahan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara. Penguatan fungsi Inspektorat sebagai garda terdepan pengawasan internal mutlak diperlukan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyimpangan anggaran akan selalu menjadi ancaman nyata bagi kepercayaan publik. (Mikel)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page