Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kongkalikong Pengaturan e-Katalog Di Balik Pengadaan Tempat Sampah DLH Lubuklinggau

Lubuklinggau, Center-post.com – Adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau pada kegiatan pengadaan sarana prasarana persampahan (Kotak Sampah) tahun anggaran 2024, kuat dugaan adanya permainan kongkalikong antar PPK dan PPTK kepada penyedia.

 

Seperti yang tertuang dalam LHP BPK, berdasarkan hasil telaah RAB, KAK, surat pesanan serta spesifikasi barang yang di tawarkan oleh calon penyedia pada laman e-katalog diketahui bahwa RAB yang dibuat oleh PPTK dalam kegiatan tersebut sudah diketahui oleh penyedia sebelum pemesanan di e-Katalog.

 

Penyedia mendapatkan informasi untuk menayangkan produk dari pengawas dari penyedia di Lubuklinggau, kemudian seluruh spesifikasi diberikan oleh pengawas ke penyedia hingga saat PPK melakukan pemesanan tanggal 20 Agustus 2024, diketahui seluruh barang belum tersedia dan gambar yang ditayangkan di e-katalog diambil dari pencarian google saja.

 

BPK juga membeberkan, dalam pemilihan produk, PPK tidak memiliki kertas kerja pembanding serta berdasarkan riwayat produk diketahui CV KPJ menayangkan produk pada tanggal 7 Agustus 2024 dan melakukan revisi spesifikasi pada tanggal 15 Agustus 2024, namun tidak dijelaskan pada riwayat produkm aupun penjelasan atas revisi dari PPK dan PPTK.

 

Pengadaan sapras persampahan tersebut dikerjakan oleh CV KPJ, dengan nilai kontrak sebesar Rp.997.800.000 melalui dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dan dana APBD Kota Lubuklinggau sebesar Rp.199.600.000.
Adapun rincian jenis dan pemesanan pengadaan sarana dan prasarana persampahan tersebut diantarnya, kontainer sampah Kap 6 M3, tempat sampah outdoor 120 L, kotak sampah gandeng, kotak sampah gandeng dua, kotak sampah gandeng tiga dan kotak sampah Kap 1 M3.

 

Sementara itu, Syarif, aktivis muda Kota Lubuklinggau, menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sebenarnya sudah menjadi rahasia umum di dalam lingkaran proyek pemerintah, hal seperti ini tentu menciderai tujuan utama dari proses pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan spesifikasi, tepat waktu dan efisien.

 

Dikatakan, dengan adanya temuan dari BPK, kami jelas menduga bahwa adanya praktik kongkalikong antar PPK dan PPTK terhadap penyedia terkait pengadaan tersebut, semestinya pihak dari dinas DLH bisa bekerja dengan baik jujur dan adil, sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat mereka harus mampu mengedepankan prinsip pengadaan yang transparan dan akuntabel.

 

“Ini sudah menjadi politik monopoli dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan penunjukan yang didasari suka tidak suka dan terkesan seperti proyek pesanan”, tegas Syarif, saat diwawancarai, Minggu (13/7/2025)

 

Pemuda alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menekankan, kami akan terus menggiring dan memantau persoalan ini, apabila memang ditemukan pelanggaran yang merujuk pada KKN tentu akan kami laporkan ke pihak APH untuk di proses secara hukum. (Mikel)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page