Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Iming-iming Proyek, Diduga Oknum ASN PUCK Mura Terima Uang 15 Juta

Musi Rawas, Center-post.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dan di gaji oleh negara, namun jika dalam perjalanannya seseorang ASN menyalahi tugas dan fungsinya maka, sanksi disiplin, hukuman administratif bahkan pidana.

 

Dilansir dari postingan media Informasijitu.com, pada (25/7/2025), dengan judul “Oknum ASN di Musi Rawas Diduga Janjikan Proyek ,Proyek Tak Ada Uang Rp15 Juta Belum Dikembalikan”, dimana dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa adanya oknum ASN berinisial F yang betugas di dinas PUCK Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, terlibat praktik tidak terpuji dengan mengiming imingi sebuah proyek kepada salah seorang kontraktor atau penyedia tahun 2023.

 

Oknum F, diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp.15 juta kepada calon penyedia yang dimana F menjanjikan sebuah proyek di dinas Blud Spam Mura, yang sampai saat ini tidak terealisasi.

 

Masih di lansir dari Informasijitu.com, penyedia mengungkapkan bahwa dari uang Rp.15 juta tersebut baru di kembalikan sebesar Rp.8 juta sementara sisanya masih belum di kembalikan.

 

Sementara itu, F, menjelaskan bahwa persoalan tersebut adalah urusan pribadinya dengan pihak yang bersangkutan.

 

“Itu urusan saya dengan dia, biar saya yang bereskan”, kata F.

 

Salah satu penggiat dan pemerhati kebijakan pemerintah, Remon Arteri, SH., menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini merupakan perbuatan yang dapat menciderai jalannya pemerintah yang efektif dan humanis bagi masyarakat khususnya pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

 

“Ini ada dua katagori, pertama gratifikasi atau suap, maka dari itu kami akan mendalami persoalan ini”, kata Remon, Senin (28/7/2025)

 

Disampaikan, saat ini bukan lagi soal sudah selesai dikembalikan atau tidak, tetapi modus modus seperti harus di berantas dan dihilangkan sebab, jika memang terbukti maka tentu hal ini bisa masuk ke rana pidana korupsi dan bisa di laporkan ke pihak aparat penegak hukum.

 

“Kami mendesak baik kepala Dinas, APH ataupun Bupati untuk segera memanggil oknum tersebut dan di jelaskan di media umum secara terang benderang, agar praktik seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas”, pungkasnya. (Mikel)

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page