Sarolangun, Center-post.com – Terkait soal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Jambi, di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, mengenai belanja pemeliharaan yang tidak di laksanakan.
Camat Kecamatan Singkut, Drs. M. Dahlan, saat di konfirmasi melalui via telpon, Rabu (20/8/2025), naik pitam dengan nada tinggi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat dsri BPK dan jika tidak ada surat BPK, itu bohong.
“Siapa yang cerita, BPK ada tidak bilang surat jangan kamu bilang bilang, tidak ada surat BPK itu bohong”, ucapnya di telpon dengan nada tinggi.
Dikatakan, biasanya surat BPK itu ke kami bukan ke orang lain, BPK saja tidak ada suratnya jangan menuduh tunjak saja siapa orangnya, biar saya tabok (pukul) mulutnya itu, sampai saat ini tidak ada temuan di Kecamatan Singkut.
“Saya ini sudah tua, kalau kata kamu itu temuan BPK saya saja tidak ada suratnya, pasti ada orangnya yang bicara”, katanya.
Kemudian disampaikannya, itu kelebihan pembayaran bukan tidak di laksanakan dan bahkan itu uang pribadi saya yang masuk dan tidak bisa di ambil lagi karena sudah ada kelebihan bayar.
“Kelebihan bayar itu contohnya kami belanja pemeliharaan, beli aqua, seandainya beli aqua itu cukup satu dus tapi di beli 2 dus, dibuat SPJ nya oleh anak anak ini 2 dus, orang itu di catatnya satu satu, itulah yang jadi kelebihan bayar”, pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan dokumen pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap paket pekerjaan belanja pemeliharaan di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, terdapat belanja pemeliharaan yang tidak di laksanakan atau fiktif dengan nilai sebesar Rp.15 juta.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 141 ayat 1, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (Mikel)






