Lubuklinggau, Center-post.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Boy Gega Jodianri Imanda, SH., menggelar kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum mengenai Perwali No 44 Tahun 2021 tentang bantuan uang duka dan pemakaman bagi warga Kota Lubuklinggau, di halaman Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Senin, (21/7/2025)
Dalam kesempatan itu, Boy Gega, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini dirinya bersama anggota dewan lainnya telah menyetujui terkait sosialisasi kepada masyarakat atas adanya pengesahan-pengesahan perda maupun perwali.
DPR Muda dari dapil barat ini mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya agar penerapan regulasi yang ada bisa optimal dalam penerapannya.
Dijelaskan, seperti Perwali No 44 tahun 2021 ini, saya lihat hampir mayoritas masyarakat tidak mengetahui tentang adanya peraturan ini, namun dengan adanya kegiatan dan sosialisasi seperti ini tentu tujuannya untuk masyarakat.
“Mungkin sosialisasi ini sudah ada namun belum merata dan dalam hal ini kita memerlukan rangkaian dan tahapan”, ujarnya.
Disampaikan, maka dengan periode saat ini kami melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat karena inilah salah satu fungsi kami di legislatif terhadap produk hukum yang ada di Kota Lubuklinggau.
Disela acara tersebut, salah satu warga menyampaikan bahwa jika dilihat dari Perwali tersebut masih sangat banyak poin poin syarat harus dipenuhi sehingga hal ini tentu menjadi kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan uang santunan kematian tersebut, oleh sebab itu dirinya berharap kepada DPRD Kota Lubuklinggau agar bisa merevisi peraturan yang ada agar poin poin persayaratan yang ada bisa di persingkat sehingga lebih mudah.
” Program ini sudah sangat bagus, namun dalam realisasi peruntukannnya kepada masyarakat terlalu banyak syaratnya, kami mohon kepada bapak/Ibu DPR untuk bisa merevisi aturan ini agar lebih mudah dan tidak terlalu panjang prosesnya”, tutupnya. (Mikel)