Lubuklinggau, Center-post.com – Dugaan penipuan dengan modus iming iming pekerjaan proyek kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang mantan DPRD Provinsi Sumsel inisial NF dan dewan aktif saat ini inisnial TR dari partai PAN terhadap korbannya Harli.
Hal ini terungkap berdasarkan keterangan korban, dirinya menjelaskan kronologi kejadian bermula dari pertengahan tahun 2024, saat itu dirinya dijanjikan pekerjaan proyek aspirasi dewan oleh TR dan NF yang kemudian kedua orang tersebut meminta sejumlah uang agar dapat menjalankan pekerjaan tersebut.
Diceritakan, waktu itu NF menjanjikan proyek dengan nilai mencapai 8 miliar dan kemudian meminta uang kepada Harli sebesar 1 miliar lalu hal yang sama juga dilakukan oleh TR yang juga menjanjikan pekerjaan proyek dengan nilai 4 miliar namun dengan TR meminta uang dengan jumlah yang lebih besar mencapai 30 persen dari nilai pekerjaan yang dijanjikan.
Dikatakan, dengan bujuk rayu dari kedua oknum tersebut, akhirnya korban Harli memberikan sejumlah uang kepada TR dan NF dengan nilai yang diberikan kepada TR baik transfer dan cash sebesar Rp.512.200.000 dan NF dengan pola yang sama sebesar Rp.939.350.000, dengan total kerugian korban mencapai Rp.1,4 miliar lebih.
“Ini sudah dua tahun, dan sampai saat ini pekerjaan itu tidak ada sementara uang yang sudah saya berikan tidak tahu diapakan dan dikemanakan dan sekarang saya menuntut hak saya dan kembalikan uang saya”, ucap Harli, saat diwawancarai di rumahnya, Rabu, (30/9/2026).
Harli menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya untuk mendatangi dan menemui kedua oknum tersebut, sudah beberapa kali didatangi kerumahnya dan bahkan sampai pergi ke Kota Palembang untuk menemui kedua oknum tersebut namun hasilnya tetap nihil dan tidak ada kejelasan.
“Saat ini saya sudah melimpahkan persoalan ini kepada pengacara saya Insani SH., dan pengacara saya sudah melakukan dua kali somasi terhadap mereka, jika memang tidak ada kejelasan dalam waktu dekat saya dan pengacara saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumatera Selatan atas kasus dugaan pasal penipuan”, pungkasnya. (Mikel)






